Welcome to my blog :)

rss

Minggu, 08 Mei 2011

Standar Profesi IT Diindonesia

Beberapa jenis professi dikelompokkan dalam6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, profesionalservices, personal computer services, tourism services, danmedicine services.

Komponen pokok komponen yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi:

· Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,

· Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,

· Working attitude (sikapkerja).

· Kemampuan komunikasi dan social sertatraining.


Kelompok-kelompok kerja terdiri dari:

· Kelompok kerja Aplikasi

· Kelompok kerja Teknologi

· Kelompok kerja Sumber Daya Manusia

· Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi

· Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi

· Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan system informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum Kelompok Kerja Teknologi

· Mempelajari dan menelitiaplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi diIndonesia.

· Memonitor kemajuan teknologi informasi diIndonesia.

· Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi diIndonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia

· Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.

· Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.

· Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

· KelompokKerja Auditing

http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/standarisasi_dan_sertifikasi.pdf

Prosedur Pendirian Bisnis dibidang Ti

Sebelum membahas procedur pendirian bisnis ti terlebih dahulu kita harus mengetahui bentuk – bentuk badan usaha. Badan usaha memiliki berbagai macam bentuk diantaranya:

o Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)

Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Dalam Perusahaan Perseorangan memiliki beberapa keuntungan yaitu :Semua laba hanya untuk pengusaha,Pengendalian seutuhnya,Organisasi sederhana dan Pajak rendah

Kerugian Perusahaan Perseorangan yaitu Bertanggung jawab atas semua kerugian,Dana terbatas, Ketrampilan terbatas dan Tanggung jawab tidak terbatas

o Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)

Keuntungan perusahaan kemitraan yaitu berupa Dana tambahan,Kerugian ditanggung bersama Lebih ada spesialisasi. Selain keuntungan terdapat pula Kerugian :

Berbagi pengendalian,Tanggung jawab tidak terbatas dan Berbagi laba

o Korporasi / corporation

Keuntungan :Tanggung jawab terbatas,Akses terhadap modal,Transfer kepemilikan.Kerugian :Biaya keorganisasian tinggi Transparansi public, Masalah keagenan Pajak tinggi.

Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Beberapa alasan mendirikan badan usaha antara lain:

1. Untuk Hidup

2. Bebas dan tidak terikat

3. Dorongan Sosial

4. Mendapat Kekuasaan

5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1. Barang dan Jasa yang akan dijual

2. Pemasaran barang dan jasa

3. Penentuan harga

4. Pembelian

5. Kebutuhan Tenaga Kerja

6. Organisasi intern

7. Pembelanjaan

8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

Ø Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara

Ø Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Ø Proses Pendirian Badan Usaha

Ø Mengadakan rapat umum pemegang saham

Ø Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)

Ø Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)

Ø Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Proses Pendirian CV

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Persyaratan lain yang dibutuhkan; Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedungperkantoran/pertokoan Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala KantorPelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan; Kartu NPWP Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguandan Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan; Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi bangua Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;Melampirkan NPWP, Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUPbesar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30

(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang beradadi Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar

3. Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan

Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

4. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan


Sumber :

http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm

http://viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24828/3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf

Draft Kontrak kerja Untuk Proyek TI

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

  • Yang bertanda tangan dibawah ini :
  • NAMA : ..........................
  • JABATAN : ...........................
  • PERUSAHAAN : ..........................
  • ALAMAT : ...........................
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  • NAMA : ..........................
  • JABATAN : .........................
  • PERUSAHAAN : .........................
  • ALAMAT : .........................
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

  • Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
  • Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. .................... / Bulan

  • Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

BENTUK KONTRAK KERJA

  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

  • Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA

  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA

  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6

PEMBAYARAN JASA SERVICE

  • Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN

  • Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
  • Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
  • Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
  • Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA

  • Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
  • Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
  • Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9

LAIN-LAIN

  • Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10

PENUTUP

  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Bekasi, …………… 2011

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

............................. ..........................