Welcome to my blog :)

rss

Minggu, 13 Maret 2011

Hak Cipta Teknologi Informasi

Etika adalah ajaran tentang baik buruknya sesuatau, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sanggat erat berhunbungan dengan sikap dan perilaku seseorang. Etika dan moral sangat erat berkaitan artinya, orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan ajaran moral, berarti orang itu beretika tinggi. Orang yang beretika tinggi dapat dikatakan bermoral tinggi begitu pula sebaiknya, misalnya, orang yang bermoral tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain. Artinya, dia tidak akan berbuat sesuatu yang dapat merugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap hak cipta orang lain.

Hak Cipta Perangkat Lunak

Hak cipta perangkat lunak adalah hak eksekutif bagi pencipta atau penerima untuk menggumunkan atau memperbanyak hasil ciptanhya atau memberikan ijin untuk itu tidak menggurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang –undangan yang berlaku. Perangkat lunak adalah sekumpulan instruksi yang di wujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lainnya yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instuksi – instruksi tersebut.

Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, sehingga hanya orang – orang dengan kualifikasi tertentulah yang mampu membuatnya. Dengan tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuatan program komputer maka program tersebut selanjutnya dipatenkan.

Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak computer dapat dilakukan dengan cara – cara berikut :

v Menggunakan perangkat lunak asli kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yant bersangkutan.

v Tidak membajak, menyalin atau menggambarkan tanpa seizin perusahaan.

v Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.

v Menyalah gunakan dalam bentuk apapun.

v Tidak mengubah mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.

Perlindungan hak cipta

Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.

Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.

Pasal 72

(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan hak cipta

pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Sumber:

Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003


Sabtu, 19 Februari 2011

Real Time Audit

Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual sistem final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu. Hal utama yang harus diambil saat menggambil keputusan dalam membuat projek adalah suatu kebutuhan untuk teknis kaku, ekonomi dan analisa keuangan.


Dalam pengembangan poyek real time audit berfungsi sebagai analyses karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas.Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisai yaitu dengan memberbolehkan seorang manajer meneliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun kompoten proyek.


Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor / sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat real time audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek


Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan.


Sumber :

http://www.realtimeaudit.eu/management.htm

http://www.boolean.org.uk/gbfb05.pdf


Kasus – Kasus Komputer Crime /Cybercrime


Cybercrime didefinisikan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan dunia cyber. Contoh – contoh kasus komputer crime/cybercrime sebagai berikut :

* Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain

Account yang dicuri yaitu menangkap “userid” dan “password” . Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

* Membajak situs web

Mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.

* Probing dan port scanning .

Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

* Virus

Virus yang disebar melalui mengirim email.

* Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .

Serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Dalam Serangan ini sifatnya tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.

* Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Serangan ini dengan cara menggunakan nama domain sebuah perusahaan untuk mencari keuntungan finacial

Sumber:

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html