Makasih ya bu Rifki, selama semester ini mata kuliah yang diberikan berkesan sekali, tambah pengetahuan terutama pada mata kuliah etika dan profesionalisme, makasih juga atas info-info lainya.
Minggu, 15 Mei 2011
Sabtu, 14 Mei 2011
Prosedur Dan Persyaratan Untuk Ambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi IT.
Banding merupakan Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Peserta Uji Kompetensi merupakan Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
Proses sertifikasi merupakan Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
Skema sertifikasi Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Sistem sertifikasi merupakan Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
Kompetensi merupakan Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Keluhan merupakan Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.
Evaluasi merupakan Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi
Ujian merupakan Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.
Asesor kompetensi Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai
Kualifikasi Peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.
Persyaratan untuk LSP
Lembaga sertifikasi
Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon
LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan
LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.
Sumber :
Jenis Profesi untuk Administrasi, Maintenance, Manajemen dan Audit.
Programmer Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman computer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.
Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :
System Analyst (Analis Sistem) Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada
programmer.
Specialist. merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis.
Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :
o Data Communication
o Database
o Security
o Quality Assurances
o IS Audit
o System Software Support
o Distributed System
Profesi dibidang Administrasi yaitu :
1. System Administrator
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
2. IT Administrator.
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap masalah teknologi informasi
3. Network Administrator
Orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap mengoperasi jaringan LAN maupun WAN
4. Database Administrator
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system database
Sumber :
Lembaga – lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang IT
Salah satu lembaga yang melakukan seritikasi dibidang IT yaitu LSP Telematika LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
- Metode ujian in aplication
- Sistem penilaian Output Based Oriented
- Penilaian hasil tes instan dan otomatis
- Dapat disajikan dalam multi bahasa
- Pemberian soal secara acak
- Soal ujian terenkripsi
- Laporan hasil ujian secara rinci
- Integritas ujian terjaga
LANDASAN HUKUM LSP-TELEMATIKA
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika mempunyai landasan hukum :
- Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
- Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-67/BNSP/VII/2009 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Pedoman BNSP 201, 202
TUGAS LSP TELEMATIKA :
- Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
- Membuat materi uji kompetensi
- Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
- Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
Sumber :
Prinsip Integrity, Confidentiality, Availability Dalam TI.
Pada dasarnya setiap hal apun yang telah dibuat perlu adanya suatu tindakan pengamanan. Seperti suatu jaringan komputer haruslah memiliki beberapa pengaman. Data dalam jaringan tidaklah boleh sembarangan oorang dapat mengetahuinya maka diperlukan suatu keamanan bebura kerahasian yang biasa disebut dengan confidentiality. Tujuan keamanan jaringan Komputer yaitu keaslian, tidak dimodifikasi dalam perjalanan nya dari sumber menuju penerimanya.
Confidentiality(Kerahasiaan)
- Manajemen Keamanan (kebijakan dan prosedur).
- Sistem (Hardware, software teknologi dan jaringan).
- Kesadaran pengguna
- Hacker dan virus
Integrity dan reliability(Kehandalan)
- Desain sistem (input, proses, output)
- Hacker dan pelanggar akses
- Prosedur pemberian otoritas yang buruk
Availability (Ketersediaan)
- Kegagalan hardware
- Sabotase dari luar
- Virus dan serangan
- Tidak ada BCP, backup dan recover
(Sumber: Maulana dan Supangkat, 2006)