Welcome to my blog :)

rss

Sabtu, 14 Mei 2011

Lembaga – lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang IT

Salah satu lembaga yang melakukan seritikasi dibidang IT yaitu LSP Telematika LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.

Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :

  1. Metode ujian in aplication
  2. Sistem penilaian Output Based Oriented
  3. Penilaian hasil tes instan dan otomatis
  4. Dapat disajikan dalam multi bahasa
  5. Pemberian soal secara acak
  6. Soal ujian terenkripsi
  7. Laporan hasil ujian secara rinci
  8. Integritas ujian terjaga

LANDASAN HUKUM LSP-TELEMATIKA
Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika mempunyai landasan hukum :

  1. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
  3. Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP-67/BNSP/VII/2009 tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  6. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  7. Pedoman BNSP 201, 202

TUGAS LSP TELEMATIKA :

  • Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • Membuat materi uji kompetensi
  • Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
  • Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024

Sumber :

http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-2245,c635.php

0 komentar:

Posting Komentar