Welcome to my blog :)

rss

Minggu, 08 Mei 2011

Prosedur Pendirian Bisnis dibidang Ti

Sebelum membahas procedur pendirian bisnis ti terlebih dahulu kita harus mengetahui bentuk – bentuk badan usaha. Badan usaha memiliki berbagai macam bentuk diantaranya:

o Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)

Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Dalam Perusahaan Perseorangan memiliki beberapa keuntungan yaitu :Semua laba hanya untuk pengusaha,Pengendalian seutuhnya,Organisasi sederhana dan Pajak rendah

Kerugian Perusahaan Perseorangan yaitu Bertanggung jawab atas semua kerugian,Dana terbatas, Ketrampilan terbatas dan Tanggung jawab tidak terbatas

o Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)

Keuntungan perusahaan kemitraan yaitu berupa Dana tambahan,Kerugian ditanggung bersama Lebih ada spesialisasi. Selain keuntungan terdapat pula Kerugian :

Berbagi pengendalian,Tanggung jawab tidak terbatas dan Berbagi laba

o Korporasi / corporation

Keuntungan :Tanggung jawab terbatas,Akses terhadap modal,Transfer kepemilikan.Kerugian :Biaya keorganisasian tinggi Transparansi public, Masalah keagenan Pajak tinggi.

Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Beberapa alasan mendirikan badan usaha antara lain:

1. Untuk Hidup

2. Bebas dan tidak terikat

3. Dorongan Sosial

4. Mendapat Kekuasaan

5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1. Barang dan Jasa yang akan dijual

2. Pemasaran barang dan jasa

3. Penentuan harga

4. Pembelian

5. Kebutuhan Tenaga Kerja

6. Organisasi intern

7. Pembelanjaan

8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

Ø Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara

Ø Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Ø Proses Pendirian Badan Usaha

Ø Mengadakan rapat umum pemegang saham

Ø Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)

Ø Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)

Ø Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Proses Pendirian CV

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Persyaratan lain yang dibutuhkan; Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedungperkantoran/pertokoan Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala KantorPelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan; Kartu NPWP Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguandan Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan; Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi bangua Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;Melampirkan NPWP, Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUPbesar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30

(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang beradadi Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar

3. Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan

Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

4. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan


Sumber :

http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm

http://viyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/24828/3_Prosedur-pendirian-usaha.pdf

0 komentar:

Posting Komentar