Beberapa jenis professi dikelompokkan dalam6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, profesionalservices, personal computer services, tourism services, danmedicine services.
Komponen pokok komponen yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi:
· Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
· Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
· Working attitude (sikapkerja).
· Kemampuan komunikasi dan social sertatraining.
Kelompok-kelompok kerja terdiri dari:
· Kelompok kerja Aplikasi
· Kelompok kerja Teknologi
· Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
· Kelompok kerja Audit dan Supervisi
Kelompok Kerja Aplikasi
· Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
· Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan system informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum Kelompok Kerja Teknologi
· Mempelajari dan menelitiaplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi diIndonesia.
· Memonitor kemajuan teknologi informasi diIndonesia.
· Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi diIndonesia.
Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
· Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
· Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
· Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.
· KelompokKerja Auditing
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/standarisasi_dan_sertifikasi.pdf
0 komentar:
Posting Komentar