Welcome to my blog :)

rss

Minggu, 08 Mei 2011

Standar Profesi IT Diindonesia

Beberapa jenis professi dikelompokkan dalam6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, profesionalservices, personal computer services, tourism services, danmedicine services.

Komponen pokok komponen yang harus diperhatikan dalam menentukan standar profesi:

· Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,

· Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,

· Working attitude (sikapkerja).

· Kemampuan komunikasi dan social sertatraining.


Kelompok-kelompok kerja terdiri dari:

· Kelompok kerja Aplikasi

· Kelompok kerja Teknologi

· Kelompok kerja Sumber Daya Manusia

· Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi

· Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi

· Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan system informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum Kelompok Kerja Teknologi

· Mempelajari dan menelitiaplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi diIndonesia.

· Memonitor kemajuan teknologi informasi diIndonesia.

· Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi diIndonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia

· Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.

· Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.

· Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

· KelompokKerja Auditing

http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/standarisasi_dan_sertifikasi.pdf

0 komentar:

Posting Komentar