Cybercrime didefinisikan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan dunia cyber. Contoh – contoh kasus komputer crime/cybercrime sebagai berikut :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Account yang dicuri yaitu menangkap “userid” dan “password” . Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
Membajak situs web
Mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Probing dan port scanning .
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Virus
Virus yang disebar melalui mengirim email.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
Serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Dalam Serangan ini sifatnya tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Serangan ini dengan cara menggunakan nama domain sebuah perusahaan untuk mencari keuntungan finacial
Sumber:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
0 komentar:
Posting Komentar