Cyber law
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Cyber law biasa disebut juga dengan cyberspace law di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1990-an menyusul semakin berkembang pesatnya pemanfaatan Internet.
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia mayaOleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Computer crime action
Computer Crime Action merupakan undang-undang yang berfungsi untuk memberikan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer. Undang-Undang ini meliputi perumusan dan sanksi pidana untuk tindak pidana di bidang transfer dana antara lain melakukan kegiatan transfer dana tanpa izin dan mengubah, menghilangkan, menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam perintah transfer dana yang merugikan pengirim dan/atau penerima yang berhak atau pihak lainnya atau memperkaya diri sendiri dan/atau pihak lain.
Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=8&ved=0CD4QFjAH&url=http%3A%2F%2Fmkusuma.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F8227%2FCyberlaw%2B-%2BPerbankan.pdf&rct=j&q=perbedaan%20cyber%20crime%20%26%20komputer%20action&ei=NUqPTZDDA8fzcYbesYQK&usg=AFQjCNHv4jSKFKXpluy-6l90iPk1j_T_dg&cad=rja
0 komentar:
Posting Komentar