Welcome to my blog :)

rss

Minggu, 13 Maret 2011

Hak Cipta Teknologi Informasi

Etika adalah ajaran tentang baik buruknya sesuatau, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sanggat erat berhunbungan dengan sikap dan perilaku seseorang. Etika dan moral sangat erat berkaitan artinya, orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan ajaran moral, berarti orang itu beretika tinggi. Orang yang beretika tinggi dapat dikatakan bermoral tinggi begitu pula sebaiknya, misalnya, orang yang bermoral tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain. Artinya, dia tidak akan berbuat sesuatu yang dapat merugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap hak cipta orang lain.

Hak Cipta Perangkat Lunak

Hak cipta perangkat lunak adalah hak eksekutif bagi pencipta atau penerima untuk menggumunkan atau memperbanyak hasil ciptanhya atau memberikan ijin untuk itu tidak menggurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang –undangan yang berlaku. Perangkat lunak adalah sekumpulan instruksi yang di wujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lainnya yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instuksi – instruksi tersebut.

Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, sehingga hanya orang – orang dengan kualifikasi tertentulah yang mampu membuatnya. Dengan tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuatan program komputer maka program tersebut selanjutnya dipatenkan.

Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak computer dapat dilakukan dengan cara – cara berikut :

v Menggunakan perangkat lunak asli kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yant bersangkutan.

v Tidak membajak, menyalin atau menggambarkan tanpa seizin perusahaan.

v Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.

v Menyalah gunakan dalam bentuk apapun.

v Tidak mengubah mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.

Perlindungan hak cipta

Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.

Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.

Pasal 72

(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan hak cipta

pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Sumber:

Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003


0 komentar:

Posting Komentar